MediaJawa - Menindaklanjuti Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Satu Unit Pick Up Suzuki New Carry yang merupakan Basan kasus tindak pidana umum melanggar melanggar Pasal 335 Ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Jumat (31/05).
Satu Unit Pick Up Suzuki New Carry tersebut dikeluarkan karena telah selesainya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Dalam prosesnya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
Kedatangan Antonius disambut baik oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Pada kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa Pick Up yang akan dikeluarkan masih berada dalam kondisi baik seperti semula.
"Satu Unit Pick Up Suzuki New Carry yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ungkap Andriyanto.
Setelah itu, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran Basan, dengan memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Maryati A. Adoe, dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti atau Benda Sitaan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan Satu Unit Pick Up Suzuki New Carry hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna melakukan penyelesaian lebih lanjut. Pick Up tersebut kondisinya masih baik seperti semula," ujar Imang.
Sementara itu, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menyampaikan bahwa ia mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan Pick Up dimaksud berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Basan yang telah melalui tahap persidangan di pengadilan.
"Pick Up ini dikeluarkan karena telah selesai proses persidangan. Selanjutnya kami akan serahkan ke pihak pemilik sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaiannya," kata Antonius.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.
Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang.
- Rupbasan Kupang