Mediajawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rudie Charles Ticoalu bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit melaksanakan Penyerahterimaan 3 (tiga) Warga Negara Asing berkebangsaan Filipina kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tahuna.
Kegiatan diawali dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima 3 (tiga) Warga Negara Asing berkebangsaan Filipina dan diterima oleh Luqman Koloboba mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tahuna.
Adapun diketahui sebelumnya bahwa 3 (tiga) Warga Negara Asing berkebangsaan Filipina sedang dalam pengembangan kasus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna sehubungan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.