Iklan 1060x90

Perkuat Pengawasan dan Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan, Imigrasi Tahuna Ikuti Rakor bersama Stakeholder

Anna Shaera
16 Juni 2024, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T04:27:00Z
MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Yuvensius Kirimang melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara dengan tema "Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan" bertempat di Hotel Swiss Bell Maleosan Manado, Kamis (13/6).

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna, Bayu Yuniarto Suharto yang dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh perwakilan instansi yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir dalam kegiatan kali ini. Dalam menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sulawesi Utara, dibutuhkan sinergitas antara seluruh stakeholder terkait. Untuk itu, dalam kesempatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran informasi dan koordinasi permasalahan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Yuvensius Kirimang menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pihak PSDKP Tahuna, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Lanal Tahuna, dan APH lainnya yang sudah menjalin koordinasi serta kolaborasi dengan pihak Imigrasi dalam proses penegakkan hukum serta upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran di wilayah perbatasan. Disampaikan pula bahwa dalam kurun waktu Januari 2023 sampai dengan Mei 2024 tercatat sudah menerima 19 (sembilan belas) orang Warga Negara Filipina yang terlibat Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan serahan dari PSDKP Tahuna. Adapun dari ke-sembilan belas orang tersebut 3 (tiga) Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 (satu) Nahkoda diantaranya saat ini sedang dalam pengembangan kasus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna sehubungan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan yang lainnya sudah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

- Kanim Tahuna
Komentar

Tampilkan

  • Perkuat Pengawasan dan Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan, Imigrasi Tahuna Ikuti Rakor bersama Stakeholder
  • 0

Berita Terkini

Iklan