MediaJawa - Sebanyak dua orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, Senin (3/6).
Bertempat di Ruangan kerja pelayanan tahanan Kegiatan ini ditujukan sebagai pemenuhan hak warga binaan atas pembinaan dan asessement untuk program integrasi.
Program Litmas sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan pada Klien pemasyarakatan, penjamin, lingkungan sosial dan pemerintah sekitar di tempat tinggal klien pemasyarakatan. Data dari hasil penelitian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi pada pemberian re-integrasi, kegiatan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan pada Klien Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Palu, Yansen, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan litmas yang diambil oleh tim PK dan berharap agar terus dapat berkoordinasi untuk kepentingan hak warga binaan.
"Khusus untuk Litmas kami selalu berkoordianai dengan pihak bapas, mengingat hasil litmas itu sangat berpengaruh untuk rekomendasi seorang warga binaan bisa mendapatkan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)," ucap Yansen.
Pelaksanaan program ini juga merupakan salah satu atensi yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Tengah untuk terus memperhatikan berjalannya fungsi pemasyarakatan yang teratur dan menyeluruh.
- Rutan Palu