MediaJawa - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan keadilan hukum di Kabupaten Morowali, berbagai rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati telah diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, Rabu (12/6).
Adapun beberapa rancangan peraturan yang diharmonisasikan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintegrasi Tingkat Kabupaten.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan di Ruang Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Hermansyah menyampaikan pentingnya peran Kementerian Hukum dan HAM dalam membantu Presiden melaksanakan tugas pemerintahan di bidang hukum, menegakkan hukum, serta membentuk peraturan perundang-undangan yang adil dan tidak diskriminatif.
"Kantor Wilayah berperan penting dalam fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah serta pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah," ungkap Hermansyah. Ia menambahkan bahwa peran strategis Kanwil mencakup pelaksanaan fasilitasi analisis dan evaluasi hukum, mediasi konsultasi, serta pemetaan produk hukum daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh Kantor Wilayah. Undang-undang ini membawa sejumlah perbaikan, seperti metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, serta perubahan teknik penyusunan naskah akademik dan peraturan perundang-undangan.
Proses harmonisasi diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan efisien, dengan substansi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Hermansyah juga menekankan pentingnya sepuluh dimensi harmonisasi dalam setiap perancangan peraturan daerah, yang meliputi Dimensi Pancasila, UUD 1945, Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perjanjian/Konvensi Internasional, Hukum Adat, dan Teknik Penyusunan.
"Kesepuluh dimensi ini menjadi acuan untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Ini penting untuk menjaga integritas hukum dalam bingkai Pancasila sebagai cita hukum dan norma fundamental negara," ujar Hermansyah.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan Kabupaten Morowali dapat mengimplementasikan peraturan yang lebih efektif dan adil, yang dapat menjawab tantangan pembangunan dan hukum yang ada, serta mendukung upaya penurunan stunting melalui peran desa yang terintegrasi.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng