Iklan 1060x90

Langkah Progresif Kemenkumham Sulteng dalam Perlindungan dan Pemajuan HAM di Daerah

Dito Pieter
26 Juni 2024, Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T09:43:35Z
MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Rapat Pengumpulan Data Analisis Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Sipil dan Politik serta Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM). Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar; Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Farid Junaedi; Plh. Kadiv Yankumham, Raymond J.H Takasenseran; Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro; serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, Rabu (26/6).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5HAM). "Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan peran untuk mewujudkan pelaksanaan P5HAM, salah satunya melalui terintegrasinya nilai-nilai HAM dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hermansyah.

Hermansyah menekankan bahwa materi muatan suatu peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara. "Hak asasi manusia merupakan hak konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara," tambahnya.

Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu wujud nyata pelaksanaan P5HAM adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip dan nilai HAM. "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disahkan sebagai panduan bagi perancang peraturan di berbagai lembaga," jelas Farid.

Farid juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah dalam melaksanakan kewajiban P5HAM. "Diharapkan, para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan pejabat lainnya dapat memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap peraturan yang disusun," tutupnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, dalam pernyataannya sebagai perwakilan pemerintah daerah, menyambut baik langkah progresif Kemenkumham dalam upaya pemajuan HAM di daerah. "Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat di daerah kami akan selalu mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di Sulawesi Tengah," ungkap Adiman.

Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM di Sulawesi Tengah melalui peraturan perundang-undangan yang lebih humanis dan berkeadilan. 

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Langkah Progresif Kemenkumham Sulteng dalam Perlindungan dan Pemajuan HAM di Daerah
  • 0

Berita Terkini

Iklan