Iklan 1060x90

Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Akses Informasi Publik, Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti Kegiatan Konsinyering PPID dan LAPOR!

Dito Pieter
20 Juni 2024, Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T14:47:17Z
MediaJawa - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengikuti kegiatan Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diselenggarakan di Hotel Crowne Plaza Bandung. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 19 hingga 21 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh staf humas pengelola PPID dan aplikasi LAPOR! dari Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. (Rabu, 19/06/24).

Pembukaan kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, Hantor Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkumham, Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan PPID, serta pembinaan dan pelatihan admin LAPOR!.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan PPID dan LAPOR! di lingkungan Kemenkumham, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Pelayanan yang diberikan harus tepat, cepat, dan akurat, serta informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, dan tuntas", ujar Hantor Situmorang.

Kegiatan Konsinyering PPID dan LAPOR! ini diisi dengan berbagai materi, antara lain:
• Penyusunan perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkumham;
• Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan PPID;
• Pembinaan dan pelatihan admin LAPOR!

Para peserta juga berkesempatan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan PPID dan LAPOR!di daerah masing-masing. Diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat memberikan layanan PPID dan LAPOR! yang lebih baik kepada masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kegiatan konsinyering PPID dan LAPOR merupakan upaya penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memperkuat pelaksanaan kegiatan tersebut demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan terbuka." Ungkap Hermansyah.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Akses Informasi Publik, Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti Kegiatan Konsinyering PPID dan LAPOR!
  • 0

Berita Terkini

Iklan