Iklan 1060x90

Kemenkumham Sulteng Terus Upayakan Seluruh Klinik Kesehatan Lapas/Rutan di Sulteng Memiliki Izin dan Terakreditasi

Dito Pieter
24 Juni 2024, Juni 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T13:32:21Z
MediaJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berupaya agar seluruh klinik kesehatan di Lapas/Rutan dan LPKA di wilayahnya memiliki izin penyelenggaraan klinik dan terakreditasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi WBP. Salah satu upayanya adalah dengan memastikan seluruh klinik kesehatan di Lapas/Rutan memiliki izin penyelenggaraan klinik pratama dan terakreditasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Senin, (24/6/2024).

Menurut Hermansyah Siregar, saat ini masih ada beberapa klinik kesehatan di Lapas/Rutan dan LPKA di Sulteng yang belum memiliki izin dan terakreditasi.

Sejauh ini, terdapat 5 Lapas/Rutan di Sulteng yang masih proses pengurusan izin penyelenggaraan klinik Kesehatan, diantaranya, Lapas Perempuan kelas III Palu, Lapas Kelas III Parigi, Lapas Kelas III Leok, Rutan Kelas IIB Donggala dan Rutan Kelas IIB Poso. Hal tersebut telah mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 3 Lapas/Rutan saja.

Sementara, untuk Lapas/Rutan yang telah memiliki izin penyelenggaraan klinik namun belum terakreditasi, diantaranya, Lapas Kelas IIA Palu, Lapas Kelas IIB Luwuk, Lapas Kelas III Ampana, Lapas Kelas III Toli-Toli, LPKA Kelas II Palu dan Rutan Kelas IIA Palu.

Hermansyah Siregar menyebut, Kemenkumham Sulteng terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan setempat untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Saat ini baru Lapas Kolonodale yang telah terakreditasi PARIPURNA oleh Lembaga Survei Aski Klinik Indonesia. Pastinya, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mempercepat proses perizinan dan akreditasi klinik kesehatan di Lapas/Rutan. Kami juga memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan di Lapas/Rutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka,” jelas Hermansyah Siregar.

Ia pun menerangkan bahwa proses pengurusan izin penyelenggaraan bagi Klinik Kesehatan terus digencarkan, pihaknya baru-baru ini telah melaksanakan koordinasi lebih lanjut, termasuk pada hari Kamis, 20 Juni 2024 kemarin bersama Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi yang membahas terkait perizinan klinik Lapas Perempuan.

“Kemarin tim kita telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah ya, yang terakhir bersama Wakil Bupati Sigi terkait klinik Lapas Perempuan, semoga saja tidak lama izinnya keluar, ” pungkasnya.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Kemenkumham Sulteng Terus Upayakan Seluruh Klinik Kesehatan Lapas/Rutan di Sulteng Memiliki Izin dan Terakreditasi
  • 0

Berita Terkini

Iklan