MediaJawa - Salah satu tugas dan fungsi dari Rutan dan Lapas adalah melakukan pencatatan pendaftaran dan pembuatan statistik, serta melakukan pendokumentasian sidik jari tahanan dan narapidana yang dikenal dengan kegiatan keregistrasian termasuk juga Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng yang sangat sering melakukan hal tersebut.
Bertempat di ruangan kerja Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Senin (10/5) Registrasi tersebut kembali dilakukan sebagai upaya menjaga kesinkronan data tahanan dan pengklasifikasian untuk kepentingan hukum yang berjalan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menyampaikan bahwa kerigistrasian dan penglasifikasian menjadi pondasi kerja Sebseksi Yantah dalam menjalankan keseluruhan tugasnya.
"Data tahanan yang lengkap dan di klasifikasikan dengan baik sesuai jenis tahanan dan narapidana itu sangat membantu kami sekali dalam menjalan semua tugas pelayanan serta sangat penting juga untuk kepentingan hukum mereka seperti yang hendak pergi sidang atau yang akan di litmas," jelas Herdi ke tim Humas.
Dalam teknisnya kegiatan ini dilakukan dengan teliti oleh petugas registrasi dan operator SDP Rutan Palu berdasarkan berkas-berkas yang dilimpahkan olek pihak kejaksaan.
-Rutan Palu