MediaJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Donggala tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Harmonisasi ini penting dilakukan agar Ranperda Trantibum Kab. Donggala tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Senin, (3/6/2024) pagi, membuka kegiatan.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperda Trantibum Kab. Donggala dilakukan melalui Tim Ahli Harmonisasi Ranperda yang terdiri dari unsur perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Biro Hukum Pemkab Donggala, dan unsur Pemrakarsa. Tim perancang memberikan masukan dan saran kepada Pemkab Donggala untuk menyempurnakan Ranperda tersebut.
"Harmonisasi ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Sulteng dalam membantu daerah dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hermansyah Siregar.
Diharapkan dengan harmonisasi ini, Ranperda Trantibum Kab. Donggala dapat segera disahkan dan diberlakukan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Donggala.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Kemenkumham Sulteng juga turut mengharmonisasikan 5 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala, diantaranya: Ranperbup tentang Kabupaten Layak Anak, peraturan sewa kendaraan, standar kebutuhan barang milik daerah Pemkab Donggala, pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD. Kabelota.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng