Iklan 1060x90

Imigrasi Tahuna Laksanakan Koordinasi terkait Perkembangan Pemeriksaan Tindak Pidana Keimigrasian dan Penyerahan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe

Anna Shaera
16 Juni 2024, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T04:14:20Z
MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit dan Kepala Seksi Lalu lintas dan Izin tinggal Keimigrasian, Rudie Charles Ticoalu melaksanakan Koordinasi terkait perkembangan pemeriksaan Tindak Pidana Keimigrasian dan penyerahan surat dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kamis (13/6)

Tim dari Kantor Imigrasi tahuna diterima oleh Rahmat Syahputra selaku Plt. Kepala Sub-seksi pra penuntutan dan membahas terkait perkembangan kasus penyidikan terhadap 4 (empat) Orang Asing berkebangsaan Filipina yang diduga kuat melanggar Pasal 119 ayat (1) dan / atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt. Kepala Sub-seksi pra penuntutan, Rahmat Syahputra merespon dengan baik maksud dan tujuan dari tim Kantor Imigrasi Tahuna dan menyampaikan bahwa Kejaksaan bersedia menerima apabila SPDP diserahkan ke Kejaksaan dan beliau juga mengatakan siap mendukung dan mendampingi jalannya Proses Penyidikan dengan catatan tetap sesuai dengan tata cara penyidikan yang berlaku serta memperhatikan segala kelengkapan berkas.

- Kanim Tahuna
Komentar

Tampilkan

  • Imigrasi Tahuna Laksanakan Koordinasi terkait Perkembangan Pemeriksaan Tindak Pidana Keimigrasian dan Penyerahan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
  • 0

Berita Terkini

Iklan