MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengikuti rapat Pembahasan Evaluasi Kuota Aplikasi M-Paspor secara virtual melalui Zoom Meeting bertempat di ruang Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Senin (10/6).
Kegiatan dibuka oleh Arvin Gumilang selaku Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Bidang Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa masih terdapat beberapa UPT yang masih membuka kuota aplikasi M-Paspor dibawah 90 (sembilan puluh) hari. Untuk itu dihimbau kepada UPT yang masuk dalam daftar tersebut untuk menindaklanjuti arahan sebagaimana dimaksud dengan perbandingan kuota 60 % E-Paspor dan 40% Paspor Biasa, terlebih bagi UPT yang masih membuka kuota aplikasi M-Paspor selama 30 (tiga puluh) hari
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna telah membuka kuota aplikasi M-Paspor selama 60 (enam puluh) hari sampai dengan 31 Juli 2024 dengan perbandingan 50% kuota E-Paspor dan 50%;kuota Paspor Biasa.
- Kanim Tahuna