MediaJawa - Kepala Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), terhadap warga binaan pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono mengatakan puluhan narapidana tersebut diusulkan mendapat hak integrasi (PB, CMB) dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substantif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi dan PB).
Menurutnya, sidang TPP menunjukan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakukan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah masa hukuman mereka.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perubahan perilaku warga binaan.
Hudi juga mengatakan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap warga binaan serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan capaian hasil yang baik.
"Lapas Kelas IIA Samarinda selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari," tutur Hudi Ismono.
- Lapas Samarinda