MediaJawa - Sebagai upaya dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang di bawah kepemimpinan Sahid Andriyanto Arief, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (02/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, beserta para pejabat pelaksana, diantaranya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surahman Hamzah, dan seluruh Staf Pelaksana. Hadir pula pihak LSM PKBI Daerah NTT, diantaranya Direktur Eksekutif PKBI Daerah NTT, Moudy F. Taopan, bersama 2 (dua) orang staf, yakni Andraviani F. U. Laiya dan Gerdi Amnahas.
Perjanjian Kerja Sama difokuskan pada 3 (tiga) ruang lingkup utama, yakni (1) Pertukaran informasi tentang P2HAM; (2) Peningkatan kualitas pelayanan terhadap para pengunjung prioritas, khususnya ibu menyusui dan anak; (3) Pendidikan dan pelatihan bahasa isyarat bagi Petugas Pelayanan Publik di Rupbasan Kupang.
Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada pihak LSM PKBI Daerah NTT yang telah mendukung Rupbasan Kupang melalui penandatanganan PKS untuk dapat mengimplementasikan P2HAM.
"Kami tentunya memiliki keterbatasan dalam melaksanakan P2HAM di tempat ini. Namun, melalui pelaksanaan PKS dengan LSM PKBI Daerah NTT, kami yakin P2HAM yang sesungguhnya akan terlaksana dengan baik di tempat ini demi meningkatkan kepercayaan dan kepuasan dari para pengguna layanan," ujar Adriyanto.
Andriyanto berharap PKS antara Rupbasan Kupang dan LSM PKBI Daerah NTT tidak hanya sebatas di atas kertas, tetapi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, karena baginya hal tersebut akan membawa Rupbasan Kupang untuk meraih predikat P2HAM tahun ini.
"Mohon agar kegiatan pelatihan bahasa isyarat bagi Petugas Pelayanan Publik di Rupbasan Kupang dapat segera terlaksana usai pelaksanaan penandatanganan PKS ini. Fasilitas P2HAMnya sudah kami penuhi. Jika, ditambah dengan Petugas Pelayanan Publik yang bisa berbahasa isyarat, maka P2HAM yang ada di Rupbasan Kupang akan semakin utuh dan berkualitas menuju satuan kerja yang berpredikat P2HAM," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif PKBI Daerah NTT, Moudy F. Taopan, juga menyampaikan terima kasih atas terlaksananya PKS ini. Ia menyatakan bahwa LSM PKBI Daerah NTT akan selalu siap dan sangat berkomitmen untuk mendukung Rupbasan Kupang dalam melakukan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi masyarakat NTT melalui pelaksanaan P2HAM.
"Kami akan terus mendukung Rupbasan Kupang dalam melakukan pemenuhan HAM melalui P2HAM yang ada, karena hal tersebut juga merupakan bagian dari tugas kami juga," ungkap Moudy.
Tidak hanya itu, Moudy juga menyampaikan bahwa LSM PKBI Daerah NTT akan selalu membuka diri bagi pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT yang ingin melakukan kerja sama dengan mereka dalam rangka pemenuhan HAM, terutama dalam melaksanakan pelayanan publik yang baik dan layak bagi kaum prioritas, yakni ibu menyusui dan anak-anak, juga kaum disabilitas.
Lebih lanjut, Moudy berharap agar PKS yang dilaksanakan bersama Rupbasan Kupang tidak hanya terbatas pada pemajuan HAM dan peningkatan kompetensi Petugas Pelayanan Publik untuk dapat berbahasa isyarat, tetapi juga untuk hal-hal lain demi kemajuan NTT.
Kegiatan penandatanganan PKS ini dilanjutkan dengan Karupbasan Kupang mengajak Direktur Eksekutif PKBI Daerah NTT untuk meninjau seluruh fasilitas P2HAM yang ada di Rupbasan Kupang serta seluruh gudang tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran). Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk memperkenalkan akan tugas dan fungsi Rupbasan Kupang kepada pihak luar sesuai atensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.
- Rupbasan Kupang