MediaJawa - Menindaklanjuti Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Barang Rampasan Negara (Baran) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, sebanyak 2,6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang merupakan Baran kasus tindak pidana umum melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Rabu (22/05).
2,6 ton BBM jenis minyak tanah tersebut dikeluarkan karena telah selesainya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Dalam prosesnya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Baran.
Pada kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa 2,6 ton BBM jenis minyak tanah yang akan dikeluarkan masih berada dalam kondisi utuh secara kuantitas dan kualitas.
"2,6 ton minyak tanah yang akan dikeluarkan, semuanya masih dalam keadaan utuh secara kuantitas dan kualitasnya, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ungkap Andriyanto.
Selanjutnya, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran Baran, dengan memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Maryati A. Adoe, dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang rampasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti atau Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 2,6 ton minyak tanah hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Semuanya berada dalam kemasan drum serta kondisinya masih utuh seperti semula," ujar Imang.
Sementara itu, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menyampaikan bahwa ia mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan 2,6 ton BBM jenis minyak tanah berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Baran yang telah melalui tahap persidangan di pengadilan.
"Putusan pengadilan menyatakan bahwa 2,6 ton minyak tanah tersebut dirampas untuk negara dan tindak lanjutnya sudah melalui prosedur pelelangan, sehingga harus kami keluarkan hari ini," kata Antonius.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran barang rampasan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa barang rampasan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.
Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang.
- Rupbasan Kupang