MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng penuhi hak warga binaannya dengan membagikan matras tidur untuk setiap kamar blok hunian.Pembagian matras kepada warga binaan dilakukan pada hari Rabu, (15/5).
Pembagian dilakukan oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Palu, I Kadek Wahyudiana di area steril Rutan. Matras tersebut tersebut berjumlah 12 buah yang merupakan pembagian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pembagian alas tidur atau matras ini merupakan kewajiban untuk memenuhi hak WBP dalam mendapatkan perawatan jasmani sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
"Dalam fungsi pemayarakatan, pemenuhan hak warga binaan menjadi salah satu bagiannya, dalam hak jasmani contohnya seperti tempat mereka tidur, makan, dan beraktivitas itu wajib kami sediakan," Wahyu kepada tim Humas.
Pembagian matras itu dilaksanakan secara merata, mulai dari Blok Hunian A, B, C, sampai dengan D.
hal ini juga telah dipesankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, melalui kunjungannya pada beberapa waktu silam di Rutan Palu. Dirinya berpesan agar memperhatikan dengan baik sarana dan prasarana yang digunakan oleh warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.
Jajaran Rutan Palu pun mengharapkan dengan adanya matras baru ini dapat membuat kondisi kamar hunian tertata lebih rapi karena adanya keseragaman alas tidur dan perlakukan pelayanan yang sama.
- Rutan Palu