MediaJawa - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengambil langkah proaktif dengan melakukan publikasi Aplikasi LAPOR, Sabtu (25/05).
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyatakan bahwa publikasi ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mendukung implementasi rencana aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (SP4K) LAPOR di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Andriyanto juga menjelaskan bahwa publikasi Aplikasi LAPOR dilakukan untuk menindaklanjuti surat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Min Usihen, dan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.
Publikasi Aplikasi LAPOR dilakukan melalui pemasangan berbagai media informasi, seperti spanduk, standing banner, dan poster yang mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan yang diberikan, sehingga dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan Aplikasi LAPOR untuk menyampaikan segala bentuk pengaduan dan aspirasi mereka terkait pelayanan yang kami berikan. Ini adalah wujud komitmen kami untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik," ujar Andriyanto.
Dengan adanya publikasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan peningkatan pelayanan publik di Rupbasan Kupang, sehingga tercipta layanan yang responsif, transparan, dan berkualitas.
- Rupbasan Kupang