Iklan 1060x90

Penanganan Perlindungan Hak Keperdataan Masyakarakat Pasca Bencana Alam Di Sulawesi Tengah

Dito Pieter
18 Mei 2024, Mei 18, 2024 WIB Last Updated 2024-05-18T02:14:02Z
MediaJawa – Bencana alam yang melanda Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2018 yang lalu, ditengarai masih menyisakan permasalahan hukum terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana.

Diketahui pada tahun 2018 yang lalu, Provinsi Sulawesi Tengah ditimpa bencana alam yang sangat langka, yaitu bencana likuifaksi, gempa dan tsunami yang menelan ribuan korban jiwa, baik meninggal dunia, hilang dan tidak sedikit harta benda yang terbengkalai karena terjadinya bencana alam tersebut.

Hal ini dilihat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti pengurusannya, terkhusus kepada korban terkait hak keperdataannya, yang mungkin saja timbul akibat adanya bencana alam dahsyat tersebut.

“Berbagai pertemuan pun terus kita lakukan guna berdiskusi untuk mencari solusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para korban bencana alam di Sulteng 2018 yang lalu,” kata Hermansyah Siregar, Kepala Kemenkumham Sulteng di Jakarta sesaat dirinya melakukan pertemuan bersama Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Oryza. Jum’at, (17/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak sepakati, perlunya kajian dan koordinasi secara komprehensif bersama seluruh stakeholder yang akan dipimpin oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama BHP Makassar yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan warga negara terkait hak keperdataannya, melalui peran perwalian, pengampuan, penanganan harta yang pemiliknya tidak hadir, penanganan harta yang tak terurus, pembuatan surat keterangan hak waris, ataupun penataan uang pihak ketiga yang sangat mungkin terjadi.

"BHP Makassar yang dinaungi Kemenkumham Sulawesi Selatan bisa hadir bersama dengan dukungan penuh Ditjen AHU sebagai instansi Pembina BHP Makassar untuk menyelesaikan permasalahan hukum pasca bencana terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana, yang mungkin saja masih terbengkalai, komitmen memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat adalah prioritas kita semua," tambah Hermansyah Siregar.

Constantinus Kristomo mengapresiasi dan menilai bahwa langkah tersebut sangatlah tepat untuk dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng guna mengambil peran terhadap perlindungan hak keperdataan korban bencana alam bagi Masyarakat Sulawesi Tengah dengan menggandeng BHP Makassar.

“Silahkan langsung kita jadwalkan persiapan untuk melihat data dan mendengar langsung dari stakeholder, apa yang masih menjadi kedala di bidang harta peninggalan agar segera diupayakan solusinya melalui Tusi BHP Makassar,” ujar Kristomo.

Babak baru penanganan perlindungan hak keperdataan masyarakat pasca bencana alam ini juga akan dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi bersama instansi-instansi terkait serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berharap upaya penanganan perlindungan hak keperdataan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana, mulai tahap penjaringan data, sosialisasi dan akhirnya dapat memberi Solusi dan manfaat bagi Masyarakat Sulawesi Tengah.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Penanganan Perlindungan Hak Keperdataan Masyakarakat Pasca Bencana Alam Di Sulawesi Tengah
  • 0

Berita Terkini

Iklan