MediaJawa – Jalani orientasi lapangan, dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah diberikan penguatan terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basics salah satunya melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pos menara, Kamis (30/5).
Pada kesempatan ini, petugas pengamanan, Yafet yang bertugas dalam mendampingi CPNS tersebut menjelaskan peran vital pos menara yang ada di Rutan Palu. Yafet menjelaskan pos menara atau pos pengawasan atas berfungsi mengawasi seluruh area Rutan sebagai deteksi dini dari segala bentuk potensi mencurigakan gangguan kamtib, baik dari dalam dan luar Rutan.
"Pos menara atas merupakan salah satu titik yang vital dalam sistem keamanan Rutan. Karena dalam pelaksanaan tugas pos atas merupakan titik terakhir dalam pengawasan dan mengantisipasi gangguan kamtib," ujar Yafet.
Ia menegaskan keberadaan pos menara dapat mempengaruhi perilaku warga binaan dengan memberikan kesadaran bahwa mereka selalu dalam pengawasan serta memberikan perlindungan bagi petugas dan warga binaan itu sendiri.
"Petugas pos menara dapat mendeteksi upaya pelarian, kegiatan mencurigakan atau gangguan kamtib yang mungkin terjadi dan petugas harus memberikan respons yang cepat dengan cara membunyikan lonceng serta memberikan infromasi kepada petugas yang lain melalui Handy Talky (HT)," tambah Yafet.
- Rutan Palu