Iklan 1060x90

Lakukan Pemetaan, Kemenkumham Sulteng: Cengkih Peling Kab. Bangkep Berpotensi Jadi Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual

Dito Pieter
30 Mei 2024, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T10:46:03Z
MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Salah satu produk yang dipetakan adalah Cengkih Peling, yang memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal tersebut diketahui, saat tim layanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulteng melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep serta Dinas Pertanian.

Pemetaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal dan melindungi hak-hak intelektual (HKI) masyarakat.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Kita melihat Cengkih Peling Kab. Bangkep ini berpotensi menjadi Indikasi Geografis ya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Kamis, (30/5/2024).

Menurut Hermansyah, potensi Cengkih Peling untuk menjadi IG sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan permintaan pasar yang tinggi dan harga jual yang cukup tinggi.

“Jika Cengkih Peling diakui sebagai IG, maka produk ini akan mendapatkan perlindungan hukum dan menjadi penanda khas daerah Bangkep selain Pariwisatanya yang sangat memukau,” jelas Hermansyah Siregar. 

“Hal ini akan meningkatkan nilai ekonomi Cengkih Peling dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangkep,” tambahnya.

Hermansyah Siregar juga mengimbau kepada masyarakat Bangkep untuk menjaga kualitas dan keaslian Cengkih Peling. 

“Dengan menjaga kualitas dan keaslian produk, maka Cengkih Peling akan semakin diminati oleh pasar dan semakin meningkatkan nilai ekonominya,” ungkapnya.

Meski begitu, Kemenkumham Sulteng akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pendaftaran Cengkih Peling sebagai IG. 

“Kami berharap Cengkih Peling dapat menjadi IG dan menjadi contoh bagi produk-produk lokal lainnya,” tutup Hermansyah Siregar.

Pada prosesnya, tim layanan Kekayaan Intelektual juga telah melakukan pemetaan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dari ekspresi budaya masyarakat setempat, pengetahuan tradisional hingga sumber daya genetik akan terus dilakukan inventarisir.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Lakukan Pemetaan, Kemenkumham Sulteng: Cengkih Peling Kab. Bangkep Berpotensi Jadi Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual
  • 0

Berita Terkini

Iklan