MediaJawa - Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sosok agen perubahan atau Agent Of Change sangat diperlukan untuk membangun ZI demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM.
Hari ini, Selasa (21/05) dengan mengambil waktu di sela-sela apel pagi, agen perubahan Rupbasan Kupang, Yani M. Atbis, melaksanakan pemeriksaan kelengkapan atribut petugas sebagai salah satu langkah perubahan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang. Dalam pelaksanaannya, selain memeriksa kelengkapan atribut petugas, Yani juga mengingatkan kepada petugas yang tidak menggunakan atribut secara lengkap agar dapat melengkapi atribut yang belum dikenakan.
Setelah pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan atribut, kegiatan apel dilanjutkan dengan amanat oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
"Agen Perubahan harus mampu berperan sebagai penggerak, mediator, pemberi solusi, dan penghubung terhadap rencana yang ada di Rupbasan Kupang. Hal ini dikarenakan semua harus dimulai dari perubahan Mindset dan Culture Set dalam bekerja, di sinilah peran agen perubahan dituntut lebih untuk bisa memberikan perubahan yang positif terhadap instansi," ungkap Karupbasan memberikan penguatan.
Upaya yang dilakukan agen perubahan Rupbasan Kupang mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Marciana berharap agar hal tersebut dapat secara rutin dilaksanakan serta dicontohi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi lingkup Kanwil Kemenkumham NTT.
- Rupbasan Kupang