MediaJawa - Sebagai bentuk komitmen dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, di bawah kepemimpinan Sahid Andriyanto Arief, menggelar kegiatan Public Campaign Tolak Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), dan Gratifikasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 20 Kota Kupang, Selasa (28/05).
Kegiatan ini merupakan realisasi arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Marciana D. Jone, agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan kegiatan Public Campaign Tolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi di masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rupbasan Kupang, Rudy J. Nellu, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 5 Penguatan Pengawasan Pembangunan ZI pada Rupbasan Kupang, beserta dua anggota lainnya, yaitu Yani M. Atbis dan Agnesius Naryanto. Hadir pula Kepala Sekolah SMPN 20 Kota Kupang, Dewi S. Tanof, beserta beberapa guru lainnya, yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan public campaign ini.
Dalam kesempatan ini, Kasubsi Pamlola, Rudy J. Nellu, menyampaikan informasi kepada seluruh guru-guru SMPN 20 Kota Kupang terkait dengan proses pelaksanaan pelayanan di Rupbasan Kupang. Menurutnya, Rupbasan Kupang telah melaksanakan pelayanan publik yang prima berupa Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dalam menyelenggarakan pelayanan penerimaan dan pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Rudy menjelaskan bahwa seluruh jenis layanan yang ada di Rupbasan Kupang dapat diakses oleh masyarakat tanpa biaya dan berlangsung tanpa adanya tindakan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi.
"Pelayanan kami di Rupbasan Kupang bebas dari tindakan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Kami melayani masyarakat secara prima dan pelayanan kami sudah berbasis HAM serta sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Segala jenis pelayanan kami telah terbuka untuk umum dan apabila saudara-saudara ingin mengunjungi Rupbasan Kupang, silahkan mendatangi pusat layanan terpadu Rupbasan Kupang, dan kami akan siap menerima kedatangan saudara-saudara tanpa mengeluarkan biaya apa pun," ujar Rudy.
Rudy juga mendorong agar segera melaporkan jika menemukan oknum pegawai yang melakukan pungli selama mengakses pelayanan di Rupbasan Kupang.
"Mari kita sama-sama menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Kita harus berani mengatakan tidak kepada ketiga unsur tersebut, sehingga pelayanan yang diberikan oleh Rupbasan Kupang dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku," imbau Rudy.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 20 Kota Kupang, Dewi S. Tanof, menyatakan bahwa ia bersama jajaran SMPN 20 Kota Kupang siap mendukung Rupbasan Kupang dalam menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi.
"Kami seluruh jajaran guru-guru SMPN 20 Kota Kupang siap mendukung Rupbasan Kupang untuk menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi, sehingga Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Rupbasan Kupang dapat terwujud," pungkas Dewi.
- Rupbasan Kupang