MediaJawa - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, berpartisipasi dalam kegiatan Reses yang dilakukan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto, yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/04).
Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi menyangkut inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Provinsi NTT.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, bersama para Kepala Divisi (Kadiv) dan para Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang. Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran di luar Kota Kupang, mengikutinya secara virtual.
Dalam kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa reses tersebut merupakan momen yang tepat bagi Rupbasan Kupang untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan Rupbasan ke depan.
"Ya reses ini merupakan momen penting untuk kami jajaran Kemenkumham NTT, khususnya Rupbasan Kupang untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai masalah yang dihadapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar dapat ditindaklanjuti demi kemajuan Rupbasan ke depan," ujar Andriyanto.
Sebelumnya, dalam pertemuan, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, menyampaikan secara garis besar berbagai persoalan yang dihadapi seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT.
Marciana berharap agar masalah-masalah yang dihadapi UPT Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dapat menjadi perhatian DPD RI Provinsi NTT agar masalah-masalah tersebut dapat teratasi dan penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah NTT berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami berharap dengan kehadiran Pak Abraham Liyanto selaku Anggota Komite I DPD RI Provinsi NTT dapat menyerap berbagai aspirasi dan masalah yang dihadapi jajaran Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga harapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik di wilayah NTT," tutur Marciana.
Sementara itu, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy, dan Kadiv Pemasyarakatan, Maliki, lanjut menyoroti beberapa persoalan spesifik yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Kanwil Kemenkumham NTT. Persoalan yang dihadapi Rupbasan Kupang juga disampaikan pada momen ini.
"Kami harap agar ke depan ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi yang berarti dari pihak mana pun. Tidak hanya KUHP, tetapi harus setara dan diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan saat ini," jelas Renaldy.
Meresponinya, Anggota Komite I DPD RI Provinsi NTT, Abraham Liyanto, akan berupaya menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi seluruh jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT.
"Kami selalu berharap agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat berlangsung optimal di Provinsi NTT. Kami tentunya akan membahas dan mengintegrasikan seluruh permasalahan-permasalahan yang ada dalam sidang-sidang di Ibu Kota Negara," pungkas Abraham.
- Rupbasan Kupang