MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha untuk mendapatkan remisi khusus memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE (Buddhist Era) akan jatuh pada hari Kamis 23 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Rabu, (22/5/2024).
Hermansyah mengatakan bahwa dari jumlah 2.999 orang narapidana dan anak binaan se- Sulawesi Tengah, yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 4 orang.
Yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Toli-toli, Lapas Kelas IIB Kolonodale, Lapas Perempuan Kelas III Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
"Empat orang WBP ini telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya," ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa remisi yang diusulkan untuk keempat WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, ia juga memastikan tidak ada diskriminasi serta pungutan biaya dalam pemberian remisi khusus tersebut.
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Penilaiannya memang benar-benar kita lakukan secara teliti, melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan juga,”tandasnya.
Hermansyah Siregar berharap dengan pemberian remisi ini, para WBP dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga saja bermanfaat, mereka bisa lebih semangat lagi jalani pembinaannya,” tutupnya.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng