MediaJawa - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna laksanakan Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Jagratara yang digelar selama dua hari mulai tanggal 2 hingga 3 Mei 2024 di Desa Bitunuris Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. Operasi jagratara ini dilaksanakan guna mencegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Operasi Pengawasan Orang Asing ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dimana Kantor Imigrasi Tahuna yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A. Mido dan tim bergerak menyisir beberapa desa yang ada di Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pada operasi kali ini, tim menindaklanjuti arahan Kepala Kantor terkait adanya laporan dan informasi intelijen mengenai keberadaan 3 (tiga) Orang Asing diduga Berkebangsaan Filipina yang sedang bermukim di rumah salah satu warga di Desa Bitunuris Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim langsung menuju rumah warga yang ditumpangi oleh ketiga Orang Asing tersebut. Selanjutnya, didapati bahwa benar 3 (tiga) Orang Asing yang dimaksud sedang bermukim di salah satu rumah warga di Desa Bitunuris dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Tim Operasi Jagratara Imigrasi Tahuna.
Adapun hasil pemeriksaan awal terhadap 3 (tiga) Orang Asing yang berhasil diamankan dalam Operasi Jagratara, diperoleh informasi atau keterangan awal bahwa ketiganya mengalami insiden kecelakaan laut tertabrak oleh kapal kargo yang mengakibatkan kerusakan pada kapal yang ditumpangi sehingga ketiganya terdampar dan berada di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ketiga Orang Asing tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian ataupun dokumen kewarganegaraan, namun demikian berdasarkan hasil wawancara ketiganya patut diduga berkebangsaan Filipina.
Kasi Inteldakim, Wawan A. Mido menyampaikan bahwa hasil Operasi Jagratara yang dilakukan oleh Imigrasi Tahuna, berjalan dengan baik dan lancar serta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Talaud dan juga kepada anggota TIMPORA Kab. Kepl. Talaud yang terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan. Selanjutnya, ketiga Orang Asing tersebut akan diamankan sementara pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, Wawan juga menyampaikan himbauan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kepada warga masyarakat yang ada di Desa Bitunuris untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan tumpangan kepada Orang Asing karna berpotensi dapat membahayakan diri sendiri, keluarga bahkan bagi kemanan nasional. Selanjutnya, untuk terus bersinergi dan memberikan laporan pada kesempatan pertama jika dikemudian hari didapati hal yang serupa.
- Kanim Tahuna