MediaJawa – Perawat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah lakukan penanganan kesehatan lanjutan kepada warga binaan berinisial W yang sedang sakit dengan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Anutapura Palu, Selasa (28/5).
"Sebelumnya Perawat kami sudah melakukan perawatan di Klinik Rutan Sehat dan sudah beberapa kali mengantar warga binaan tersebut ke RS Undata untuk melakukan kontrol kesehatannya dan selanjutnya pihak RS Undata mengarahkan warga binaan untuk di rujuk lanjutan ke RS Anutapura Palu," jelas Kepala Rutan Palu, Yansen.
“Tindakan lanjutan dengan merujuk warga binaan yang sakit merupakan salah satu pemenuhan hak warga binaan untuk mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang optimal,” ungkap Yansen.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, selalu menegaskan kepada petugas kesehatan di semua Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal dalam bidang kesehatan, mengingat hal tersebut merupakan salah satu hak paling mendasar bagi warga binaan.
- Rutan Palu