MediaJawa - Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dari benda-benda terlarang yang mungkin coba diselundupkan ke dalam rutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng terapkan SOP pemeriksaan barang yang ketat untuk mencegah hal tersebut, Selasa (7/5).
SOP Pemeriksaan tersebut terdiri dari dua sesi yakni pertama pemeriksaan awal di Ruangan Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Petugas Kunjungan dan sesi kedua oleh Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) serta Petugas Penggeledahan Barang Rutan Palu.
Setiap barang mulai dari makanan, keperluan mandi, hingga pakaian dibuka satu persatu dan diperiksa tanpa merusak kondisi fisik barang.
Kepala Subseksi Pelayanana Tahanan, Herdi, menjelaskan bahwa SOP ini dijalankan untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan oknum tahanan atau narapidana dari usaha menyelundupkan benda-benda terlarang.
"Kita kan tidak tahu niat hati dan tujuan orang-orang yang datang membesuk bisa berbeda-beda, kami hanya menghindari dan mencegah terjadinya percobaan pelanggaran hukum lewat barang-barang yang masuk ke dalam rutan, SOP ini pun telah kami jalankan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang ada," terang Herdi.
Dalam proses penerimaan barang ini juga dilakukan pencatatan identitas pembawa barang dengan menunjukan kartu identitas yang dimiliki seperti KTP, SIM, Kartu pelajar atau tanda pengenal lainnya dan juga kepada siapa titipan tersebut ditujukan.
- Rutan Palu