MediaJawa - Setelah sekian kali melakukan koordinasi ke Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait status hukum Benda Sitaan Negara (Basan) berupa kayu olahan yang dititipkan sejak tahun 2010, kali ini Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, kembali berupaya untuk menyelesaikannya dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda NTT, Selasa (23/04).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Maliki, bersama tim juga turut mendampingi Karupbasan Kupang dalam upaya tersebut. Mereka tiba di Polda NTT pukul 13.00 Wita dan disambut hangat oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga di ruang kerjanya.
Mengawali pertemuan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas sambutan hangat dari Kapolda NTT terhadap kedatangan mereka.
"Mungkin kedatangan kami dalam hal silaturahmi dan koordinasi beberapa hal terkait dengan hubungan kerja sama lintas sektor antara Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan Polda NTT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan, karena selama ini sudah berjalan cukup baik, sehingga pertukaran informasi terkait tugas dan fungsi berjalan lancar dan selalu ada kemudahan untuk saling membantu," ujar Maliki.
Pada kesempatan yang sama, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan maksud kedatangannya ke Polda NTT. Ia minta agar Kapolda NTT dapat membantu Rupbasan Kupang dengan mengambil tindakan tepat dan cepat untuk mempercepat proses pengeluaran Basan titipan Ditpolairud Polda NTT berupa kayu olahan yang sudah dititipkan sejak tahun 2010.
"Kami mohon kejelasan dan penyelesaian status hukum terkait benda sitaan titipan Ditpolairud NTT berupa kayu olahan sebanyak 13.768 batang yang sudah dititipkan di Rupbasan Kupang sejak tahun 2010 dan belum dikeluarkan sampai sekarang. Mohon kiranya kami dapat dibantu dengan dipercepat proses pengeluarannya, karena seringkali Basan tersebut menjadi temuan bagi Rupbasan Kupang," ungkap Andriyanto.
Lebih lanjut, Andriyanto juga menjelaskan tentang fungsi Rupbasan yang selalu ekstra dalam menjamin keamanan dan keselamatan dari Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang dititipkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga ia berharap agar benda-benda sitaan yang merupakan barang bukti tindak pidana, dapat dititipkan atau disimpan di Rupbasan Kupang.
Meresponinya, Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menyampaikan bahwa pada era saat ini kepolisian sudah berorientasi kepada pelayanan kepada masyarakat dengan memangkas jalur birokrasi yang berbelit-belit, sehingga terkait persoalan yang dialami Rupbasan Kupang akan segera diselesaikan pihaknya.
"Saya akan segera perintahkan Dirpolairud untuk secepat mungkin dapat menindaklanjuti benda sitaan tersebut dengan segera mengeluarkannya, sehingga tidak membawa dampak negatif bagi Rupbasan Kupang," tandas Daniel.
Kunjungan ini mendapat respon positif dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Marciana berharap agar hubungan kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTT juga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan Polda NTT dapat terus berkesinambungan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum.
- Rupbasan Kupang