MediaJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terkait pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024 dan partisipasi dalam kegiatan Expo Sulteng. Koordinasi ini dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024 di Kantor Ditjen KI, Jakarta.
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, dan Kasubid KI, Aida. Mereka disambut langsung oleh Direktur Jenderal KI, Min Usihen, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai rencana pelaksanaan MIC Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024. MIC merupakan kegiatan pelayanan KI yang dilakukan secara mobile di luar kantor Kanwil Kemenkumham. Tujuan MIPC adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan KI mereka.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga akan berpartisipasi dalam kegiatan Expo Sulteng yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Dalam Expo Sulteng, Kanwil Kemenkumham Sulteng akan mendirikan stand yang akan memberikan informasi tentang layanan KI, Pameran Produk Warga Binaan, dan Layanan Keimigrasian.
“Melalui MIC dan partisipasi dalam Expo Sulteng, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI dan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan KI mereka,” ujar Hermansyah Siregar.
“Selain itu, kami juga ingin menyampaikan dukungan terhadap Gerakan Nasional Banggai Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dalam kegiatan Sulteng Expo," Pungkasnya.
Dirjen KI, Min Usihen menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Ia menyatakan kesiapan Ditjen KI untuk mendukung pelaksanaan MIC Tahun 2024 dan partisipasi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam Expo Sulteng. Min Usihen juga mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng terhadap Gerakan Nasional BBI/BBWI.
Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Ditjen KI, pelaksanaan MIC Tahun 2024 dan partisipasi dalam Expo Sulteng dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
MIC adalah kegiatan pelayanan KI yang dilakukan secara mobile di luar kantor Kanwil Kemenkumham. MIPC bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan KI mereka.
Layanan yang tersedia dalam MIPC meliputi Konsultasi tentang KI, Pendaftaran KI, Perpanjangan KI, Pencatatan peralihan hak KI, Pemberian sertifikat KI dan lain sebagainya.
Menariknya, stand Kanwil Kemenkumham Sulteng di Expo Sulteng akan dimeriahkan dengan pameran produk-produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan. Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Expo Sulteng adalah kegiatan pameran yang dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Expo Sulteng bertujuan untuk mempromosikan potensi daerah dan produk-produk unggulan dari Sulawesi Tengah.
Dalam Expo Sulteng, Kanwil Kemenkumham Sulteng akan mendirikan stand yang akan memberikan informasi tentang layanan KI dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Ditjen KI, pelaksanaan MIC Tahun 2024 dan partisipasi dalam Expo Sulteng dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng