MediaJawa - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, menerima titipan benda sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa 1 unit mobil Fortuner warna putih dengan Perkara tindak pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, Rabu (03/04).
Imang Blegur selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan kemudian memerintahkan petugasnya untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses penelitian meliputi pengecekan fisik, dan penilaian Basan sesuai dengan Berita Acara Penitipan, Setelah itu dilakukan pendokumentasian, selanjutnya berkas Benda Sitaan tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur selaku Pihak Kedua (II) dan juga Kejaksaan Negeri Kota Kupang selaku Pihak Penitip/ Pihak Pertama (I) dan diketahui oleh Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief.
Selanjutnya benda sitaan tersebut disimpan/ ditempatkan pada Gudang Terbuka Umum di Rupbasan Kelas I Kupang, dan lebih lanjut Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
- Rupbasan Kupang