MediaJawa - Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibekali pengetahuan tentang One Village One Brand (OVOB) dan desain industri pada hari kedua kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jum’at, (26 April 2024).
Dihadiri UMKM se-Kota Palu, acara ini menjadi momentum penting dalam mempererat kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah pemaparan tentang pentingnya merek, yang merupakan tanda grafis yang membedakan barang dan jasa. Bakasia Helaudho, pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memberikan insight yang berharga tentang perlindungan merek bagi pelaku usaha.
Tidak hanya itu, sosialisasi bantuan teknis dan drafting IG juga menjadi bagian integral dari kegiatan ini. Dinas terkait Kota Palu turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya desain industri dalam mengembangkan produk yang berkualitas dan menarik bagi konsumen.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, UMKM di Sulawesi Tengah dapat semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang merek dan desain industri, kami yakin mereka akan mampu menciptakan produk yang lebih bernilai tambah," ujar Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, hermansyah siregar.
Kegiatan sosialisasi One Village One Brand dan Desain Industri ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng