MediaJawa - Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama beberapa Staf Pelaksana, diantaranya Ary O. Donuata, Surahman Hamzah, dan Agnesius Naryanto, melakukan studi tiru sekaligus berbagi kasih ke Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pembina Kupang, Rabu (03/04).
Dalam kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, dan jajaran bertemu Kepala Sekolah (Kepsek) SLBN Pembina Kupang, Elisabeth Paledan. Andriyanto menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran ke SLBN Pembina Kupang adalah untuk melakukan studi tiru terhadap seluruh sarana dan prasarana disabilitas yang ada di SLBN Pembina Kupang, sekaligus berbagi kasih dengan tujuan untuk mengentaskan stunting yang terjadi di kalangan anak Sekolah Dasar (SD).
Andriyanto lanjut menyampaikan bahwa studi tiru tersebut merupakan komitmen ia bersama seluruh jajaran untuk mengimplementasikan P2HAM di Rupbasan Kupang sesuai dengan harapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya harapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.
"Kami sekarang instansi Kemenkumham wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mengakomodir para pengguna layanan publik yang termasuk dalam kelompok disabilitas, sehingga mereka mempunyai hak yang sama dengan kita manusia yang non disabilitas," ujar Andriyanto.
Andriyanto lanjut meminta pandangan Kepsek SLBN Pembina Kupang terkait berbagai fasilitas kaum disabilitas yang perlu dipenuhi oleh seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik termasuk Rupbasan Kupang.
Menanggapi penyampaian Karupbasan Kupang, Kepsek SLBN Pembina Kupang, Elisabeth Paledan, merasa senang dan bangga terhadap Karupbasan Kupang dan jajaran yang telah menjadikan SLBN Pembina Kupang sebagai tempat studi tiru.
"Baru kali ini ada instansi Kemenkumham atau Pemasyarakatan, seperti Rupbasan Kupang yang ingin melakukan studi tiru untuk pembenahan dan mengadakan fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM demi menciptakan suasana pelayanan yang aman dan nyaman serta adil bagi kaum disabilitas. Ini merupakan yang sangat luar biasa, dan kami tentunya akan mendukung hal tersebut," jelas Elisabeth
Elisabet sendiri berharap agar kaum disabilitas harus mendapatkan tempat dan kesempatan yang layak, baik dari sisi pendidikan, hubungan sosial, sampai pada pemanfaatan layanan publik.
Kegiatan dilanjutkan dengan Karupbasan Kupang bersama Staf meninjau seluruh sarana dan prasarana disabilitas yang ada di SLBN Pembina Kupang, dan menjadikannya sebagai pedoman tambahan dalam menyediakan berbagai fasilitas P2HAM di Rupbasan Kupang berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Diakhir kegiatan, Karupbasan Kupang bersama Staf menyempatkan waktu untuk menyapa dan merangkul siswa-siswi disabilitas di SLBN Pembina Kupang serta berbagi kasih dengan mereka, yang ditandai dengan penyerahan bahan makanan berupa daging ayam dan telur kepada siswa-siswi disabilitas yang menginap di asrama SLBN Pembina Kupang.
- Rupbasan Kupang