MediaJawa - Dua produk kuliner khas Kota Palu, yaitu Bawang Goreng dan Abon, selangkah lagi akan mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada hari ini, Rabu, 24 April 2024.
"Saat ini, Bawang Goreng Palu sedang dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia, untuk dicatatkan sebagai Indikasi Geografis, sedangkan Abon masih pada proses peninjauan akan digolongkan pada bagian apa dalam jenis Kekayaan Intelektual, selangkah lagi, semoga saja bisa cepat terlindungi dengan baik aset Sulteng ini,” ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar optimis bahwa kedua produk tersebut akan segera mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.
"Kami optimis bahwa Bawang Goreng dan Abon Khas Palu akan segera mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual. Dengan adanya hal tersebut, kedua produk ini akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain," jelas Hermansyah Siregar.
Perolehan sertifikat KI untuk Bawang Goreng dan Abon Khas Palu diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing kedua produk tersebut di pasaran.
"Dengan adanya sertifikat tersebut, Bawang Goreng dan Abon Khas Palu akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan dapat bersaing di pasar global," ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah pun menuturkan, bersama dengan tim DJKI, Kemenkumham Sulteng pun meninjau langsung proses produksi Bawang Goreng dan Abon Khas Palu tersebut.
Ia memastikan akan terus mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan produk-produk mereka ke HKI.
"Kami mengajak para pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan produk-produk mereka ke HKI. HKI dapat membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan nilai ekonomi produk mereka dan bersaing di pasar global," imbuh Hermansyah Siregar.
Apalagi, ia menguraikan bahwa pihaknya akan menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic serta Patent One Stop Service untuk masyarakat Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut, adalah untuk memudahkan masyarakat agar dapat melindungi segala hak kekayaan intelektual baik hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
“Besok, akan ada kegiatan MIPC dan POSS yang selain untuk menyemarakkan hari kekayaan intelektual sedunia, juga sebagai upaya kita agar masyarakat lebih mengenal, ala sih kekayaan intelektual itu. Mari kita ikuti bersama pada tanggal 25 April hingga 27 April besok di Hotel Best Western dan Untad Palu,” pungkasnya.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng