MediaJawa - Petugas Registrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melakukan pendataan Warga Binaan untuk melengkapi data diri pada data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai tertib administrasi, Senin (15/4).
Bertempat di ruangan Kerja Pelayanan Tahanan, Registrasi tersebut dilakukan petugas terhadap satu orang warga binaan yang baru saja masuk ke dalam rutan. Kepala Rutan Palu, Yansen, menyebutkan bahwa kelengkapan data diri Tahanan merupakan salah satu unsur penting sebagai wujud tertib administrasi pada Rumah Tahanan.
"Registrasi selalu kita lakukan ke setiap tahanan sebagai kelengkapan administrasi yang sangat dibutuhkan untuk proses hukum tahanan kedepan dan juga untuk kepentingan pembinaan setelah mereka menjadi narapidana," terang Karutan.
Pada kesampatan ini tahanan tersebut dimintai keterangan mulai dari data diri, ciri fisik, serta dilakukan pengambilan foto dan sidik jari sebagai autentikasi identitas.
- Rutan Palu