MediaJawa - Berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Barang Rampasan Negara (Baran) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, sebanyak 32 batang besi kanal yang merupakan Baran kasus tindak Pidana Umum, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Senin (22/04).
32 batang besi kanal tersebut dikeluarkan, karena telah berakhirnya proses penuntutan perkara dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti dimaksud.
Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Baran.
Pada kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa 32 batang besi kanal yang akan dikeluarkan, semuanya masih berada dalam kondisi utuh secara kuantitas dan kualitas.
"32 batang besi kanal yang akan dikeluarkan, semuanya masih dalam keadaaan utuh secara kuantitas dan kualitasnya, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Andriyanto.
Selanjutnya, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran Baran, dengan memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, dan teman-teman untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang rampasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
"Sesuai dengan surat pengeluaran barang bukti atau Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 32 batang besi kanal hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Semuanya berada di gudang terbuka serta kondisinya masih utuh sama seperti semula," ungkap Imang.
Sementara itu, Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Antonius Septianus, menyampaikan bahwa ia bersama tim mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan 32 batang besi kanal berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Baran yang telah melalui tahap persidangan di pengadilan.
"Putusan pengadilan menyatakan bahwa 32 batang besi kanal tersebut dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga harus kami keluarkan hari ini juga," tutur Antonius.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran barang rampasan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang, dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa barang rampasan telah dikeluarkan sesuai dengan jumlah sebenarnya.
Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang.
- Rupbasan Kupang