MediaJawa - Sebanyak 643 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Samarinda mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 2 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.
"Remisi Khusus Idul Fitri ini ada syaratnya. Salah satu diantaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan," ujar Kakanwil Gun Gun Gunawan saat memberikan sambutan via zoom meeting sebelum penyerahan remisi.
"Selain itu juga ada syarat-syarat yang lain seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F), dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik," jelasnya.
"Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," tambah Kalapas Samarinda Hudi Ismono.
Pemberian Remisi Khusus Raya Idul Fitri 1445 H dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda setelah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada Rabu, 10 April 2024 dengan rincian sebagai berikut :
RK I : 638 orang
RK II : 5 orang (langsung bebas 2)
Total : 643 orang
SK Remisi diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Heri Azhari didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono.
Adapun unsur pengamanan dalam lancarnya kelangsungan acara penyerahan remisi melibatkan Aparat Penegak Hukum antara lain TNI dan POLRI, serta seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Samarinda.
- Lapas Samarinda