MediaJawa - Dalam kejadian yang dibarengi dengan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Barang Rampasan Negara (Baran) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, sebanyak 5 ton Migas (Minyak dan Gas Bumi) jenis solar yang merupakan Baran kasus tindak Pidana Umum, melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Kamis (18/04).
5 ton Migas jenis solar tersebut dikeluarkan, karena telah berakhirnya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Dalam prosesnya, Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, diantaranya Imelda Poenamu dan Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti dimaksud.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Baran.
Dalam kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa 5 ton Migas jenis solar yang akan dikeluarkan, semuanya masih berada dalam kondisi utuh secara kuantitas dan kualitas.
"5 ton solar yang akan dikeluarkan, semuanya masih dalam keadaaan utuh secara kuantitas dan kualitasnya, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Andriyanto.
Selanjutnya, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran Baran, dengan memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang rampasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti atau Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 5 ton solar hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Semuanya berada dalam kemasan jerigen dan drum serta kondisinya masih utuh seperti semula," ungkap Imang.
Sementara itu, mewakili Tim Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Imelda Poenamu, menyampaikan bahwa ia bersama tim mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan 5 ton Migas jenis solar berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Baran yang telah melalui tahap persidangan di pengadilan.
"Putusan pengadilan menyatakan bahwa 5 ton solar tersebut dirampas untuk negara dan tindak lanjutnya sudah melalui prosedur pelelangan, sehingga harus kami keluarkan hari ini," tutur Imelda.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran barang rampasan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang, dan sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan kepada pengguna layanan sesuai dengan imbauan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.
- Rupbasan Kupang