MediaJawa – 1.401 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4). Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, kepada perwakilan warga binaan selepas pelaksanaan salat Idulfitri 1445 Hijriah di lapangan upacara dalam Lapas.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bergunam,” ujar Wahyu, bacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H Laoly, pada penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana khusus peringatan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Program pembinaan yang diikuti warga binaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dijadikan semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat kembali setelah bebas nanti. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” sambungnya.
1.401 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Salah seorang warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, Rakhmati, menerima remisi Idulfitri 1445 Hijriah mengungkapkan rasa senangnya karena mendapatkan remisi pada momen Idulfitri. Hal tersebut menandai semakin dekat dirinya untuk bisa kembali bersama keluarga selepas menjalani pembinaan di Lapas.
“Alhamdulillah senang bisa kembali mendapatkan remisi, dengan besaran dua bulan serta langsung menjalani subsider. Insya Allah tahun ini bebas dan dan bisa berkumpul dengan keluarga,” pungkas warga Banjarmasin itu, singkat.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Lapas Narkotika Karang Intan