MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terus membuktikan komitmen dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan. Terbukti dengan diterimanya remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi 121 narapidana Rutan Palu yang beragama Islam, Rabu (10/4).
Bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Palu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi membacakan sambutan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus haru raya Idul Fitri 1445 H simbolis kepada narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini.
“Remisi khusus yang diberikan pemerintah melalui Kemenkumham RI ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan yang senantiasa selalu berusaha berperilaku baik saat menjalani masa pembinaannya,” jelas Herdi.
“Terdapat 121 orang warga binaan yang kami usulkan dan semuanya mendapatkan remisi khusus ini. hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan secara optimal,” ujar Herdi.
“Pemberian remisi ini telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, yang pasti tidak dipungut biaya /gratis. Semoga ini dapat menjadi motivasi warga binaan yang lainnya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan senantiasa berusaha menjadi peribadi yang lebih baik lagi,” pungkas Herdi.
- Rutan Palu