MediaJawa - Setelah selesai menjalani masa pidananya di dalam Rutan, Satu orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga dibebaskan, Kamis (28/3).
Warga Binaan tersebut adalah AC yang telah memenuhi syarat admnistrasi dan substantif untuk dapat pulang kembali ke masyarakat.
Bertempat di ruangan kerja Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), sebelum dikeluarkan, AC terlebih dahulu melakukan pemberkasaan administrasi PB oleh petugas Registrasi dan Integrasi Rutan Palu, administrasi itu terdari dari Buku Kontrol Pembebasan Narapidana hingga pengambilan Surat Keputasan (SK) bebas.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi, mengharapakan agar setiap warga binaan yang mendapatkan hak PB dapat memanfaatkannya dengan untuk berubah menjadi masyarakat yang baik serta taat hukum.
"Saya berharap yang bersangkutan dapat menggunakan haknya ini dengan baik, dengan berkontribusi positif di masyarakat, taat pada hukum, dan yang terpenting tidak mengulangi tindak pidananya lagi" harap Herdi.
- Rutan Palu