MediaJawa – Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar kegiatan bertajuk “Eksplore Kekayaan Intelektual Tahun 2024” pada Selasa (5/3) di Hotel Best Western Coco Palu. Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah untuk Perlindungan Indikasi Geografis sebagai produk unggulan daerah dan mewujudkan Merek unggulan melalui program One Village One Brand (OVOB).”
kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pemerintah Daerah akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendorong perekonomian daerah. Hermansyah Siregar, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, dalam sambutannya menekankan peran penting KI dalam pembangunan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa KI, termasuk Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif, dapat memberikan perlindungan hukum atas produk-produk unggulan daerah dan meningkatkan nilai jualnya di pasaran.
Sulteng memiliki 2 (dua) IG terdaftar, yaitu Ikan Sidat Marmorata dan Tenun Nambo. Pendaftaran IG terbukti meningkatkan harga jual produk, seperti Ikan Sidat Marmorata yang naik dari Rp50.000/kg menjadi Rp150.000/kg setelah terdaftar.
Kanwil Kemenkumham Sulteng mencatat beberapa potensi IG di Sulteng, antara lain Bawang Goreng (Kota Palu), Kopi Sigi (Kab. Sigi), Durian Parimo (Kab. Parigi Moutong), Beras Kambah (Kab. Poso), dan Kopi Tanambi (Kab. Tojo Unauna).
Program OVOB, di mana satu desa memiliki satu merek unggulan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, akademisi, dan pelaku usaha di Sulteng. Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dihadirkan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang IG dan Merek Kolektif.
Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan masyarakat dalam menggali dan melindungi potensi KI di Sulteng. Dengan demikian, KI dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah.
Pada acara Promosi dan Diseminasi IG dan OVOB yang diselenggarakan pada tanggal 05 Maret 2024 tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Hermansyah Siregar mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung Gerakan Nasional BBI dan BBWI.
"Mari kita bersama-sama mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)/Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dengan cara menggunakan produk lokal daerah, mendukung kegiatan pelatihan/pameran produk dan wisata daerah di wilayah Sulawesi Tengah yang akan memberikan manfaat dan meningkatkan perekonomian daerah Sulawesi Tengah," ajak Hermansyah.
Selain itu, Kakanwil Hermansyah berharap berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang indikasi geografis, tetapi juga memberikan perhatian pada permohonan yang sudah didaftarkan dan masih dalam proses tindak lanjut di Sulawesi Tengah.
“Bukan hanya peningkatan pemahaman, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perhatian kepada narasumber DJKI terkait proses permohonan indikasi geografis yang telah didaftarkan dan masih dalam proses tindak lanjut. Diharapkan pula pendampingan penyempurnaan administrasi permohonan indikasi geografis di Sulawesi Tengah dapat segera dilakukan.”
- Kanwil Kemenkumham Sulteng