MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan dengan waktu terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Menyambung hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo dalam keterangannya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda bersangkutan, dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.”
Dokumen persyaratan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda diatur dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
a. akta kelahiran anak dan / atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia;
b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
c. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu Warga Negara Asing;
d. paspor Republik Indonesia ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
e. surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia kedua orang tua, bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain;
f. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih;
g. persyaratan tambahan:
1) bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan:
• paspor Republik Indonesia kedua orang tuanya yang masih berlaku; atau
• nomor induk kependudukan kedua orang tuanya.
2) bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing atau anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan:
• penetapan dari pengadilan.
3) bagi anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan:
• penetapan dari pengadilan; dan
• petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.
4) bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:
• surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
• keterangan pencabutan Dokumen Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut harus dibuktikan dengan Affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Kakanwil Kemenkumham Sulteng dalam keterangannya.
Fasilitas keimigrasian yang dimaksud di atas berupa:
a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan
c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.
Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp. 400.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng