MediaJawa - Sebanyak dua warga binaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bebas usai mendapat program cuti bersyarat (CB). Warga Binaan yang mendapat Cuti bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Bertempat di area steril Rutan, CB diterima oleh HK dan BO, warga binaan Rutan Palu yang telah selesai menjalani masa pidana dan menyelesaikan seluruh proses pembinaan di dalam rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi mengatakan bahwa Cuti bersyarat ini merupakan hal biasa, karena merupakan hak dari warga binaan yang wajib dipenuhi oleh satuan pemasyarakatan jika telah memenuhi syarat
"Jadi warga binaan ini mempunyai hak integrasi, salah satunya cuti bersyarat, ini wajib kita berikan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Aturannya ada, undang-undangnya juga ada, gratis tanpa di pungut biaya, " terang Herdi, Jum'at (8/3).
Kedua warga binaan ini pun diharapkan dapat menjalankan CB dengan baik hingga selesai dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.
- Rutan Palu