MediaJawa - Konstitusi kita undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara jelas telah mengatur substansi HAM dalam bab tersendiri yaitu: BAB XA dari pasal 28 a hingga pasal 28 j. Pasal 28 i ayat (4) menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Hak Asasi Manusia menggelar kegiatan rapat persiapan pengumpulan data dan pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM serta persiapan aksi HAM di wilayah palu, Senin, 19 februari 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai bapak Ir. Abdullah, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen HAM, Syamsu Wijaya Selaku Narasumber, Plh. Kadiv Yankumham, Herlina, Kabid HAM, Mangatas Nadeak beserta jajaran serta para operator yang menangani penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM dan pelaporan aksi HAM daerah.
Membuka Kegiatan, Kakanwil Hermansyah menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga sinergi dan kerja sama antara Kemenkumham dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM di Sulawesi Tengah. Selain itu Ia juga menyampaikan kegiatan tersebut bermakna untuk menyamakan persepsi dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Pelaksanaan penilaian kabupaten/kota peduli HAM yang yang bertujuan untuk mendorong pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM serta mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal serta instansi terkait didaerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM terdapat 120 indikator yang disampaikan pemerintah daerah kabupaten/kota,” Jelas Hermansyah.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu dari pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan dan melaporkan program-program Hak Asasi Manusia di daerah dan semoga di tahun ini capaian yang sebelumnya sudah baik dapat kita tingkatkan menjadi lebih baik lagi,” Pungkas Kakanwil.
Kegiatan kemudian berlanjut dengan pembawaan materi oleh Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen HAM, Syamsu Wijaya, Selaku Narasumber serta sesi diskusi antar peserta rapat.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng