MediaJawa - Dalam rangka pemenuhan hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaannya yang tengah berkabung untuk memakamkan salah seorang keluarga yang meninggal dunia, Selasa (20/2).
Pelaksanaan izin khusus keluar Rutan bagi warga binaan ini telah diaturdalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Herdi, menjelaskan bahwa pengeluaran ini dapat diberikan untuk situasi-situasi tertentu yang tengah dihadapi warga binaan.
"Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya Warga Binaan yang dikawal tersebut pun dikawal dengan ketat oleh para petugas sesuai SOP dan ketentuan aturan tersebut yang ada.
- Rutan Palu