MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi berkolaborasi bersama guna mewujudkan One Village One Brand (OVOB) atau satu daerah memiliki satu merek kolektif.
Hal tersebut diketahui, saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh para operator permohonan kekayaan intelektual melaksanakan koordinasi bersama Sekretaris Dinas, Moh. Amin di Kantor Dinas PMD Sigi yang beralamat di Jalan Poros Palu-Kulawi KM 11, Jum’at, (2/2/2024) siang.
Diketahui, OVOB sendiri merupakan salah satu program unggulan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual, yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan memetakan potensi merek kolektif di seluruh Indonesia.
“OVOB ini juga sebagai salah satu upaya agar ekonomi daerah dapat meningkat, tentunya dengan adanya merek kolektif dapat memudahkan para pelaku usaha di setiap desa memiliki brand-nya sendiri, tentu saja kualitas barang dan daya saing dari produk itu juga akan lebih meningkat jika telah terdaftarkan,” kata Beldy salah satu operator KI.
Moh. Amin pun menyambut baik program tersebut, kedepan, kata dia, pihaknya akan melakukan suatu kegiatan pendampingan dan glorifikasi tentang merek kolektif kepada kelompok masyarakat di setiap daerah wilayah Kab. Sigi, yang nantinya akan dipandu secara langsung oleh para operator permohonan KI Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Kita menyambut baik, dan akan segera kita akselarasikan bersama dengan menggelar kegiatan edukasi disetiap daerah,” ujarnya.
Kedua pihak pun juga telah merencanakan pertemuan lebih lanjut dengan turut melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Sigi yang diharapkan dapat menghasilkan ramuan konsep pemberdayaan masyarakat desa melalui merek kolektif.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng