MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda melaksanakan proses penerimaan dan pengecekan bahan makanan (BAMA) dengan tujuan memberikan pelayanan makanan yang sesuai standar gizi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas (Kalapas) Samarinda Hudi Ismono melalui Kepala Seksi Binadik Pariadi mengatakan, pelayanan makanan merupakan salah satu hak tahanan dan narapidana yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian makanan dengan kaidah gizi seimbang dibutuhkan oleh Tahanan dan Narapidana di Lapas, untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan agar tidak sakit dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari selama menjalani masa pidana," ujar Pariadi, Rabu (03/1/2024)
Pengawasan juga dilakukan mulai dari proses penyediaan hingga penyajian dengan memperhatikan kualitas hieginitas agar makanan yang disajikan bersih dan sehat.
Dan di Lapas Samarinda juga tidak terdapat menu makanan yang sedang viral di media sosial (instagram) seperti kacang-kacangan dan telur dadar.
"Kami juga menganjurkan untuk juru masak harus menggunakan perlengkapan masak seperti celemek dan masker, Kitchen Utensils yang digunakan juga harus dipastikan steril," ungkapnya.
Hudi Ismono selaku Kepala Lapas Samarinda menegaskan agar selalu melakukan deteksi dini terkait pemenuhan hak warga binaan.
"Jadikan dasar edaran Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait 3 + 1 Pemasyarakatan maju sebagai strategi meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan berkomitmen untuk menjaga marwah institusi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku insan pemasyarakatan, sesuai apa yang di amanahkan bapak Sekjen Kemenkumham Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto," tutup Hudi.
- Lapas Samarinda