MediaJawa - Masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bertujuan agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda.
Berkaitan dengan hal tersebut, dilaksanakannya pemgambilan data warga binaan baru pada blok mapenaling guna mendapatkan data yang kemudian dapat dipergunakan untuk pembinaan kepribadian dan kemandirian lanjutan di lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Samarinda Hudi Ismono, mengungkapkan bahwa Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP. Output dari kegiatan ini adalah mewujudkan WBP yang disiplin, beretika kepada sesama WBP maupun petugas, serta mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat di dalam Lapas.
Selanjutnya melaui kegiatan ini diharapkan jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda dapat menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari untuk dapat selalu memberikan pembinaan dan pelayanan yang terbaik.
- Lapas Samarinda