MediaJawa - Masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bertujuan agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kalapas Samarinda Hudi Ismono melalui jajaran Binadik khususnya subseksi Registrasi melakukan Sosialisasi kepada warga binaan blok Mapenaling terkait Syarat & Tata cara pemberian Remisi, Giat Harian dengan berkelakukan baik dan lain-lain.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar nantinya para WBP dari blok mapenaling dapat berperan aktif disetiap program pembinaan di Lapas sehingga penilaian pun dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari mengenai program pembinaan dan layanan di lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Samarinda Hudi Ismono, mengungkapkan bahwa Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP.
Output dari kegiatan ini adalah mewujudkan WBP yang disiplin, beretika kepada sesama WBP maupun petugas, serta mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat di dalam Lapas.
- Lapas Samarinda