MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) secara resmi daftarkan lagu Sulteng Negeri Seribu Megalit sebagai Hak Cipta Kekayaan Intelektual (KI), Senin, (8/1/2024) siang.
Hal tersebut diketahui, saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat hak cipta atas lagu Sulteng Negeri Seribu Megalit kepada sang pencipta lagu Max William Baginda di Ruangan Kerjanya.
Turut mendengarkan secara langsung lantunan lagu tersebut, Hermansyah mengaku senang dengan terciptanya lagu tersebut, itu makin menegaskan kepada dunia bahwa Sulawesi Tengah adalah Negeri Seribu Megalit yang tidak dimiliki didaerah lagi.
“Kita mendukung penuh pencanangan Sulteng Negeri Seribu Megalit, dunia mesti melihatnya secara langsung disini, dan melalui lagu yang diciptakan ini sangatlah baik dalam proses pencanangan seribu megalit ini,” katanya.
Hermansyah pun menyebut bahwa Pemerintah Daerah mesti mengambil langkah konkret dalam memastikan lagu seribu megalit ini menjadi perhatian dunia, ia menyebut bahwa banyak penyanyi nasional yang lahir di Sulawesi Tengah, hal tersebut mesti dimanfaatkan, kata dia.
“Banyak penyanyi nasional yang lahir di Sulawesi Tengah, hal itu mesti dimanfaatkan untuk meningkatkan promosi lagu indah ini,” tambahnya.
Sementara itu, Max William Baginda yang juga salah pegawai dari Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng pun mengaku berbahagia atas pencatatan resmi dari lagu yang ia ciptakan, tentu ia berharap agar lagu tersebut memberi dampak besar bagi kemajuan pariwisata di Sulteng.
“Sangat bahagia tentu, semoga saja bisa menambah daya tarik wisawatan agar penasaran seribu megalit itu seperti apa sih?, terima kasih banyak atas dukungan yang diberikan,” tutupnya.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng